Temukan jutaan ebook, buku audio, dan banyak lagi dengan uji coba gratis

Hanya $11.99/bulan setelah uji coba. Batalkan kapan saja.

Hukum Bunuh Diri & Eutanasia Dalam Syariah Islam
Hukum Bunuh Diri & Eutanasia Dalam Syariah Islam
Hukum Bunuh Diri & Eutanasia Dalam Syariah Islam
eBook37 halaman14 menit

Hukum Bunuh Diri & Eutanasia Dalam Syariah Islam

Penilaian: 5 dari 5 bintang

5/5

()

Baca pratinjau

Tentang eBuku ini

Pandangan Syariah Islam Terhadap Bunuh Diri Dan Eutanashia, bersumberkan dari Kitab Suci Al-Quran & Al-Hadist.

Suicide and Euthanasia from Islamic Perspective Based from The Holy Quran & Prophet Al-Hadith In Indonesia Languange.

Dalam berbagai ayatnya, Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah SWT, adalah tuhan yang menganugerahkan hidup dan menentukan mati. Diantaranya:

Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu, dan diantara kamu ada yagn dikembalikan kepada umur yang paling lemah (pikun) supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha kuasa (Q.S. Al-Nhal, 16: 70).

Dari ayat ini kita mengetahui bahwa kematian “suatu saat” pasti datang entah itu dimasa kanak-kanak, muda, atau lanjut usia. Ayat ini menyinggung tentang ketidak berdayaan dimasa tua yang dialami oelh sebagian manusia ketika mereka dianugerahi umur panjang. Demikian halnya bila sebelum ajal tiba, seseorang dalam rentang waktu yang panjang tertimpa berbagai penyakit yang menyebabkan dia harus mendapatkan perawatan dan perhatian medis.

Di dalam Al-Qur’an surat Al-Mulk ayat 2, di ingatkan bahwa hidup dan mati adalah ditangan Allah yang ia ciptakan untukmenguji iman, amalah, dan ketaatan manusia terhadap tuhan, penciptanya. Karena itu, Islam sangat memperhatikan keselamatan hidup dan kehidupan manusia sejak ia berada di rahim ibunya sampai sepanjang hidupnya. 

Dan untuk melindungi keselamatan hidup dan kehidupan manusia itu, Islam menetapkan berbagai norma hukum perdata dan hidup manusia itu, Islam menetapkan norma hukum perdata dan pidana beserta sanksi-sanksi hukumannya, baik di dunia berupa hukuman haddar qisas termasuk hukuman mati, diyat (denda) atau ta’zir, ialah hukuman yang ditetapkan oleh ulul amr atau lembaga peradilan, maupun hukuman diakhirat berupa siksaan Tuhan dineraka kelak.

Hidup dan mati itu ada ditangan Allah SWT dan merupakan karunia dan wewenang Allah SWT, maka Islam melarang orang melakukan pembunuhan, baik terhadap orang lain (kecuali, dengan alasan yang dibenarkan oleh agama) maupun terhadap dirinya sendiri (bunuh diri) dengan alasan apapun.
BahasaBahasa indonesia
Tanggal rilis29 Okt 2017
ISBN9781370500703
Hukum Bunuh Diri & Eutanasia Dalam Syariah Islam
Penulis

"Muhammad" "Vandestra"

Muhammad Vandestra has been a columnist, artist, health writer, soil scientist, magazine editor, web designer & kendo martial arts instructor. A writer by day and reader by night, he write fiction and non-fiction books for adult and children. He lives in West Jakarta City.

Baca buku lainnya dari "Muhammad" "Vandestra"

Terkait dengan Hukum Bunuh Diri & Eutanasia Dalam Syariah Islam

E-book terkait

Islam untuk Anda

Lihat Selengkapnya

Kategori terkait

Ulasan untuk Hukum Bunuh Diri & Eutanasia Dalam Syariah Islam

Penilaian: 5 dari 5 bintang
5/5

2 rating0 ulasan

Apa pendapat Anda?

Ketuk untuk memberi peringkat

Ulasan minimal harus 10 kata

    Pratinjau buku

    Hukum Bunuh Diri & Eutanasia Dalam Syariah Islam - "Muhammad" "Vandestra"

    Bio

    Prolog

    Dalam berbagai ayatnya, Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah SWT, adalah tuhan yang menganugerahkan hidup dan menentukan mati. Diantaranya:

    Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu, dan diantara kamu ada yagn dikembalikan kepada umur yang paling lemah (pikun) supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha kuasa (Q.S. Al-Nhal, 16: 70).

    Dari ayat ini kita mengetahui bahwa kematian suatu saat pasti datang entah itu dimasa kanak-kanak, muda, atau lanjut usia. Ayat ini menyinggung tentang ketidak berdayaan dimasa tua yang dialami oelh sebagian manusia ketika mereka dianugerahi umur panjang. Demikian halnya bila sebelum ajal tiba, seseorang dalam rentang waktu yang panjang tertimpa berbagai penyakit yang menyebabkan dia harus mendapatkan perawatan dan perhatian medis.

    Di dalam Al-Qur’an surat Al-Mulk ayat 2, di ingatkan bahwa hidup dan mati adalah ditangan Allah yang ia ciptakan untukmenguji iman, amalah, dan ketaatan manusia terhadap tuhan, penciptanya. Karena itu, Islam sangat memperhatikan keselamatan hidup dan kehidupan manusia sejak ia berada di rahim ibunya sampai sepanjang hidupnya.

    Dan untuk melindungi keselamatan hidup dan kehidupan manusia itu, Islam menetapkan berbagai norma hukum perdata dan hidup manusia itu, Islam menetapkan norma hukum perdata dan pidana beserta sanksi-sanksi hukumannya, baik di dunia berupa hukuman haddar qisas termasuk hukuman mati, diyat (denda) atau ta’zir, ialah hukuman yang ditetapkan oleh ulul amr atau lembaga peradilan, maupun hukuman diakhirat berupa siksaan Tuhan dineraka kelak.

    Bunuh Diri (Suicide) Dalam Pandangan Islam

    Orang yang nekad bunuh diri, biasanya karena putus asa diantara penyebabnya adalah penderitaan hidup. Ada orang yang menderita fisiknya (jasmaninya), karena memikirkan sesuap nasi untuk diri dan keluarganya. Keperluan pokok dalam kehidupan sehari-hari tidak terpenuhi, apalagi pada jaman sekarang ini, pengeluaran lebih besar dari pemasukan.

    Adapula orang yang menderita batinnya yang bertakibat patah hati, hidup tidak bergairah, masa depannya keliatan suram, tidak bercahaya. Batinnya kosong dari cahaya iman dan berganti

    Menikmati pratinjau?
    Halaman 1 dari 1